Mengetahui berapa minimal harga barang kena pajak bea cukai adalah hal dasar yang wajib kamu pahami saat belanja atau mengirim paket dari luar negeri. Sebab, jika nilai barang melebihi ketentuan, kamu harus bersiap membayar berbagai pungutan dari bea cukai.
Sayangnya, masih banyak orang yang belum paham soal aturan ini, sehingga baru menyadari adanya pajak saat paket tiba dan harus membayar biaya tambahan.
Oleh karena itu, biar kamu tidak merasakan hal yang sama, yuk pahami dulu segala hal soal barang kena pajak melalui artikel di bawah!
Konsep Pajak Bea Cukai di Indonesia
Bea cukai merupakan pungutan negara pada aktivitas keluar-masuk barang di wilayah Indonesia. Secara garis besar, pungutan ini terbagi menjadi dua kategori utama.
Pertama, bea, yaitu pungutan terhadap barang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia melalui kegiatan impor dan ekspor. Kedua, cukai, yaitu pungutan terhadap barang tertentu yang punya karakteristik khusus dan dampak tertentu bagi masyarakat.
Pihak yang memungut adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai bagian dari penerimaan negara.
Lalu, apa yang dimaksud dengan barang kena pajak bea cukai?
Nah, barang kena pajak dalam konteks bea cukai terbagi menjadi dua kelompok utama. Pertama, barang impor biasa yang terkena Bea Masuk dan pajak impor lainnya. Kedua, Barang Kena Cukai (BKC), yaitu barang tertentu yang terkena cukai karena sifat dan dampaknya.
Barang Kena Cukai adalah barang yang perlu pengendalian dalam konsumsinya, peredarannya yang perlu diawasi, serta berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan. Karena itu, negara mengenakan pungutan khusus sebagai bentuk pengendalian dan perlindungan.
Jenis Pajak yang Dikenakan pada Barang Impor
Setelah mengetahui jenis barang yang termasuk barang kena pajak, langkah berikutnya adalah memahami pajak apa saja yang dikenakan saat barang impor masuk ke Indonesia.
Sebab, dalam sekali proses impor, sebuah barang dapat terkena lebih dari satu jenis pajak dengan fungsi yang berbeda-beda.
Besarnya pungutan yang harus kamu bayar ini ditentukan oleh nilai barang, jenis komoditas, tujuan impor, serta karakteristik barang itu. Pajak-pajak inilah yang kemudian dihitung dalam satu skema pemungutan terpadu, sehingga pembebanannya lebih terukur dan proporsional.
Beberapa jenis pajak yang umum dikenakan pada barang impor antara lain:
1. Bea Masuk
Jenis pajak ini merupakan pungutan utama pada barang impor, yang perhitungannya dilihat dari nilai pabean (CIF) dan tarif yang ditetapkan pemerintah. Untuk barang kiriman tertentu, tarifnya bisa flat, misalnya 7,5 persen, sementara barang lainnya mengikuti HS Code masing-masing.
Bea Masuk menjadi dasar perhitungan pajak impor lain, sehingga sangat berpengaruh pada total biaya yang harus kamu bayar.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor
Hampir semua barang impor terkena PPN Impor sebanyak 11%. Perhitungannya berdasarkan nilai impor, yaitu nilai pabean dan Bea Masuk. Semakin tinggi nilai barang dan Bea Masuknya, maka makin banyak juga PN yang perlu kamu bayarkan.
3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor
PPh Pasal 22 berlaku pada barang impor, dengan tarif bervariasi, tergantung pada API (Angka Pengenal Impor) dan tipe barangnya. Tapi, biasanya sekitar 2.5% dengan API dan 7.5% jika tidak API dari nilai impor. Tapi, untuk barang tertentu ada juga tarif yang hanya 0.5% atau bahkan 10%.
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM berlaku khusus barang impor yang masuk kategori mewah, misalnya barang elektronik premium, mobil sport, atau produk lain yang nilainya tinggi. Jumlah tarifnya berbeda-beda, tergantung jenis barang.
Tujuan pemungutan pajak ini adalah untuk membatasi konsumsi barang mewah dan menjaga keadilan perpajakan tanah air.
5. Cukai untuk Barang Tertentu
Selain pajak impor, kamu juga perlu membayar cukai jika membeli barang tertentu, misalnya minuman beralkohol, tembakau, dan rokok.
Jenis barang inilah yang sering disebut sebagai barang yang kena bea cukai di bandara, karena pengawasannya ketat dan tarifnya berdasarkan jenis dan kuantitas barang.
Minimal Harga Barang Kena Pajak Bea Cukai yang Berlaku
Lalu, berapa minimal harga barang kena pajak?
Jawabannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.04/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, terdapat batasan nilai yang menjadi acuan pemungutan pajak.
Menurut aturan ini, jika nilai barang dari luar negeri yang datang melalui e-commerce, maka produk yang harganya di bawah USD 3 per kiriman bebas dari Bea Masuk, namun tetap terkena PPN 11 persen.
Apabila nilainya di atas USD 3 hingga USD 1.500, maka akan terkena Bea Masuk sebesar 7,5 persen plus PPN 11 persen.
Tapi, ketika nilai barang melebihi USD 1.500, maka berlaku ketentuan Bea Masuk normal, PPN, dan PPh, serta wajib menggunakan dokumen PIB atau PIBK.
Sementara itu, untuk barang bawaan penumpang, ada pembebasan Bea Masuk dan PDRI sampai nilai USD 500 per orang. Jika nilainya lebih tinggi, pajaknya ada sebanyak selisih nilai tersebut.
Dasar Penetapan Minimal Harga Barang Kena Pajak Bea Cukai
Penetapan batas minimal USD 3 di atas bukan tanpa alasan. Sebab, perhitungannya berdasarkan nilai pabean atau CIF (Cost, Insurance, and Freight), yaitu gabungan harga barang, biaya asuransi, dan ongkos kirim.
Kebijakan pajak bea cukai ini bertujuan mengendalikan banjir barang impor murah yang berpotensi menekan industri lokal. Selain itu, aturan ini juga melindungi pelaku IKM (Industri Kecil Menengah) dalam negeri serta menyesuaikan pola belanja lintas negara yang semakin masif.
Lalu, untuk komoditas tertentu seperti tekstil, tas, dan sepatu, pemerintah tetap menerapkan tarif normal meskipun nilai barangnya relatif kecil. Tujuannya untuk mencegah masuknya barang murah secara masif, yang bisa mengganggu industri kita.
Contoh Perhitungan Minimal Harga Barang Kena Pajak Bea Cukai
Biar lebih mudah dipahami, kita pakai contoh sederhana. Kamu membeli barang dari e-commerce luar negeri dengan rincian berikut:
- Harga barang: USD 30
- Ongkos kirim: USD 8
- Asuransi: USD 2
Total nilai barang (CIF) menjadi USD 40. Jika kurs saat ini Rp14.500, maka nilai pabeannya sekitar Rp580.000.
Karena nilai tersebut melewati batas pembebasan USD 3, barang yang kamu beli akan terkena pajak impor berupa:
- Bea Masuk 7,5%
- PPN Impor 11%
Maka, perhitungannya adalah:
- Bea Masuk: 7,5% x Rp580.000 = Rp44.000
- PPN Impor: 11% x (Rp580.000 + Rp44.000) = Rp63.000
Jadi, total pajak yang perlu kamu bayar adalah sekitar Rp107.000.
Dengan memahami cara hitung seperti ini, kamu bisa memperkirakan biaya pajak sejak awal dan tidak kaget saat paket sampai di Indonesia, terutama jika sering belanja atau kirim barang dari luar negeri.
Peran INTERPACK Lion Parcel dalam Pengelolaan Pajak Bea Cukai dan Pengiriman Impor
Saat kirim paket ke luar negeri, pemilihan jasa logistik yang memahami prosedur bea cukai sangat penting. Sebab, layanan yang tepat dapat membantu proses kepabeanan berjalan lebih lancar, mulai dari pengelolaan dokumen hingga estimasi pajak.
Karena itulah, INTERPACK Lion Parcel hadir sebagai solusi pengiriman untuk menangani pengiriman lintas negara secara lebih terstruktur.
Layanan ini membantumu bisa mengirim paket dengan aman, lancar, dan ongkir yang kompetitif. Belum lagi dengan adanya fitur tracking, kamu bisa pantau paket dengan lebih mudah.
Nah, setelah paham minimal harga barang kena pajak bea cukai, kamu bisa membeli paket dengan lebih bijak. Lalu, jika mencari jasa kirim mancanegara yang bagus, yuk datangi Lion Parcel terdekat!