Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal untuk UMKM Tahun 2025

Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal untuk UMKM Tahun 2025

Penulis
Rizki Astuti
Tanggal publish
30 Oktober 2025

Sertifikat halal adalah bukti resmi dari lembaga berwenang bahwa sebuah produk memenuhi standar halal sesuai syariat Islam. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Untuk itu, kamu para pelaku bisnis UMKM perlu adanya sertifikat halal ini.

 

Kewajiban ini berlaku bagi produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, hingga barang gunaan tertentu.

 

Di Indonesia, lembaga yang bertanggung jawab adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pihak yang melakukan audit dan fatwa halal.

 

Produk yang mendapatkan sertifikat halal akan berhak mencantumkan label halal pada kemasan. Label ini menjadi tanda bahwa produk tersebut aman dikonsumsi atau digunakan oleh umat Islam.

Apa untungnya Sertifikasi Halal bagi UMKM?

halal

 

Bagi UMKM, sertifikat halal memberi banyak keuntungan, seperti:

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama di pasar domestik yang mayoritas muslim.
  • Menjadi nilai tambah kompetitif, terutama bagi produk makanan dan minuman.
  • Membuka akses ke pasar global, karena banyak negara mensyaratkan produk impor memiliki sertifikasi halal.
  • Membantu usaha naik kelas dan lebih mudah bekerja sama dengan retail besar atau platform e-commerce.

Menurut Kepala BPJPH Haikal Hasan dikutip dari bpjph.halal.go.id mengurus sertifikasi halal itu mudah. Pelaku usaha tidak perlu membawa berkas-berkas pendaftaran ke kantor BPJPH. Namun, cukup melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui website layanan BPJPH di ptsp.halal.go.id.

 

"Mengurus sertifikasi halal itu mudah. Juga murah, bahkan gratis bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria." tegas Kepala BPJPH Haikal Hasan.

 

"Jadi mohon para pelaku usaha jangan membayangkan kalau mengurus sertifikasi halal itu sulit dan mahal. Bahkan Pemerintah melalui BPJPH berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha."

Syarat Sertifikasi Halal untuk UMKM

Untuk mendapatkan sertifikasi halal UMKM, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha, terutama jika ingin mengikuti program sertifikat halal gratis (self-declare) yang difasilitasi pemerintah melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal):

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha yang sah.
  2. Produk yang diajukan tidak mengandung bahan haram dan termasuk kategori risiko rendah non-halal.
  3. Proses produksi tergolong sederhana, tidak bercampur dengan produk non-halal.
  4. Tempat dan alat produksi bersih dan terpisah dari produk lain yang tidak halal.
  5. Skala usaha sesuai kriteria UMKM kecil, dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun dan modal usaha di bawah Rp 2 miliar.

Apabila kriteria tersebut terpenuhi, pelaku usaha bisa mengikuti skema sertifikasi halal gratis melalui program self-declare yang disediakan pemerintah, biasanya difasilitasi oleh Kementerian Agama, SMESCO, atau dinas koperasi daerah.

Langkah-langkah Pendaftaran Sertifikat Halal

Langkah-langkah Pendaftaran Sertifikat Halal

 

Proses pengajuan sertifikasi halal gratis sebenarnya cukup mudah. BPJPH sudah menyiapkan sistem daring (online) yang terintegrasi melalui aplikasi SIHALAL.

 

Dilansir dari laman InfoPublik.id berikut langkah-langkahnya:

  1. Membuat akun di SIHALAL (ptsp.sihalal.go.id) menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Mengisi data usaha dan produk yang akan diajukan.
  3. Mengunggah dokumen persyaratan, seperti KTP, NIB, foto produk, dan pernyataan halal pelaku usaha.
  4. Pendampingan oleh P3H – pelaku UMK akan didampingi lembaga pendamping halal untuk memastikan dokumen lengkap.
  5. Proses verifikasi oleh BPJPH – apabila syarat terpenuhi, sertifikat halal akan diterbitkan dalam bentuk digital.
  6. Sertifikat halal berlaku 4 tahun dan dapat diperpanjang dengan proses serupa.

Biaya Sertifikasi Halal untuk UMKM

Untuk biaya sertifikasi halal berbeda-beda tergantung skema dan ukuran usaha yang kamu miliki ya. Seperti di bawah ini:

  • Gratis (Self-Declare): Untuk UMKM kecil yang memenuhi syarat program pemerintah.
  • Reguler (Berbayar): Untuk usaha yang tidak masuk kriteria gratis, biasanya dikenakan biaya mulai dari Rp300.000 hingga Rp5 juta, tergantung jenis produk dan skala usaha.

Pemerintah juga sering membuka program sertifikat halal gratis setiap tahun. Informasinya bisa diakses melalui situs bpjph.kemenag.go.id atau melalui dinas koperasi dan SMESCO Indonesia.

 

Lewat program ini, UMKM tak lagi perlu khawatir soal biaya besar maupun proses panjang untuk mendapatkan sertifikasi halal. Kini, sertifikat bisa diperoleh secara gratis dengan skema self declare, atau pernyataan mandiri dari pelaku usaha.

 

Bicara soal usaha UMKM, kamu yang punya bisnis online dan butuh jasa pengiriman barang yang berani diandelin bisa banget nih untuk menggunakan Lion Parcel.

 

Kamu bisa kirim barang jualan ke seluruh Indonesia dan bahkan luar negeri dengan aman didukung oleh maskapai terbesar Lion Group. Tak usah takut paket akan nyasar karena Lion Parcel memiliki ribuan mitra di seluruh Indonesia.

 

Dengan tarif terjangkau, Lion Parcel hadir untuk masyarakat dari berbagai kalangan tetap bisa mengirim dan menerima barang tanpa terbebani ongkir tinggi. Ditambah layanan yang beragam, sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Info lengkap layanan di Lion Parcel bisa klik di sini.

 

Yuk, kirim paket sekarang di Lion Parcel. 

 

Untuk penjemputan atau pick up paket kamu bisa klik di sini.

 

Untuk drop off paket ke agen terdekat bisa klik di sini.

#bisnisUMKM #tipskeuangan
Mau kirim paket tapi males keluar rumah?
Cobain Pick-up sekarang!
logo-btn.png
Kirim sekarang

Lihat promo spesial!

logo-btn.png
Semua promo