Takut Nama Dipakai Pinjol? Begini Cara Cek Hutang Lewat KTP Online

Takut Nama Dipakai Pinjol? Begini Cara Cek Hutang Lewat KTP Online

Penulis
Rizki Astuti
Tanggal publish
29 Desember 2025

Di balik kemudahan mengambil pinjaman online (pinjol), ada ketakutan tersendiri bagi pemilik KTP di Indonesia. Ya, ibarat pedang bermata dua, kemudahan mendapatkan pinjol ini membuka celah penyalahgunaan data pribadi. Karena itu, kamu wajib tahu cara cek hutang lewat KTP secara online, nih.

 

Sebab, banyak orang yang baru sadar namanya tercatat memiliki pinjaman setelah muncul tagihan misterius, meskipun tidak mengambil skema utang satu ini. 

 

Artikel ini bakal bantu kamu untuk tahu cara cek apakah kita memiliki hutang dengan KTP yang resmi, aman, dan tanpa ribet. Tidak lupa, kami juga siap kasih saran agar kamu tidak terlilit utang yang “menakutkan” ini!

Kenapa Perlu Cek Hutang Lewat KTP Online

Kenapa Perlu Cek Hutang Lewat KTP Online

 

Sebelum masuk ke cara cek hutang online, sebaiknya kamu paham dulu alasan kenapa langkah ini semakin relevan dilakukan saat ini.  Sebab, pasti muncul pertanyaan, “Aku kan nggak ngambil pinjol, kenapa harus ikutan cek juga?”

 

Nah, ini terjadi karena maraknya pinjol ilegal, yang membuat data KTP rawan disalahgunakan. Banyak layanan ilegal hanya membutuhkan foto KTP dan selfie untuk mencairkan dana. Tanpa disadari, NIK kamu bisa saja dipakai pihak lain untuk mengajukan pinjaman. Jadi, kamu bisa deteksi dini dulu.

 

Selain itu, ada beberapa alasan lain, yaitu:

  • Mencegah tagihan misterius dari pinjaman yang tidak pernah diajukan.
  • Melindungi skor kredit (SLIK/BI Checking) agar tidak rusak saat mengajukan KPR, KKB, atau kartu kredit.
  • Menghindari masalah hukum akibat pinjaman fiktif yang tercatat atas nama sendiri.
  • Menjaga kesehatan finansial dengan mengetahui total kewajiban kredit yang tercatat.
  • Pengecekan yang mudah dan resmi lewat iDeb OJK, sehingga tidak perlu datang ke kantor.

Baca Juga: 

Jenis Hutang yang Bisa Dicek Menggunakan KTP

Jenis Hutang yang Bisa Dicek Menggunakan KTP

 

Setidaknya ada lima jenis utang yang bisa kamu cek menggunakan nomor KTP, yaitu:

1. Kredit Bank Konvensional

Jenis hutang ini mencakup Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga kredit multiguna. Sebab, semua pinjaman dari bank konvensional otomatis tercatat dan memengaruhi skor kredit kamu.

2. Kartu Kredit

Setiap transaksi kartu kredit pada dasarnya adalah utang. Karena itulah, riwayat pembayaran, keterlambatan, hingga limit yang kamu pakai akan muncul dalam laporan kredit, lalu berpengaruh pada penilaian lembaga keuangan.

3. Pinjaman Online Resmi

Pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK, termasuk layanan paylater, juga masuk dalam laporan iDeb. Jadi, jika kamu pengguna paylater, utang ini juga akan tercatat.

4. Pembiayaan dan Leasing

Pembiayaan kendaraan, elektronik, atau barang konsumtif melalui perusahaan multifinance tercatat dalam sistem SLIK. Meski bukan pinjaman bank, status pembayarannya tetap memengaruhi skor kredit.

5. Kredit Usaha dan Pembiayaan Syariah

Bagi kamu yang mengajukan kredit UMKM, KUR, hingga pembiayaan berbasis syariah atas nama pribadi maupun badan usaha, nanti semua data juga masuk ke OJK, nih. Jadi, nanti juga bisa dicek menggunakan KTP.

 

Cara Cek utang Lewat KTP Online

Cara Cek utang Lewat KTP Online

 

Cara cek tagihan pinjol tanpa aplikasi bisa kamu lakukan melalui iDeb OJK, yaitu layanan dari Otoritas Jasa Keuangan yang mempermudahmu melihat riwayat kredit berdasarkan NIK KTP. Data yang bisa kamu lihat pun beragam, asalkan sudah tercatat secara resmi.

Nah, cara mengecek apakah kita punya pinjaman online melalui iDeb OJK, antara lain: 

1. Buka Situs Resmi iDeb OJK

Akses laman idebku.ojk.go.id melalui browser di ponsel maupun laptop, atau klik di sini. Pastikan koneksi internet kamu stabil agar prosesnya berjalan lancar.

2. Pilih Menu Pendaftaran

Setelah masuk ke halaman utama, klik menu “Pendaftaran” untuk memulai permohonan pengecekan data kredit.

3. Isi Data Diri Sesuai KTP

Di halaman pendaftaran, masukkan informasi, seperti jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor NIK, dan kode captcha. Pastikan semua data sesuai dengan KTP.

4. Lengkapi Formulir SLIK OJK

Isi formulir lanjutan secara lengkap dan teliti. Jangan sampai salah, karena proses verifikasi bisa tertunda. Unggah juga foto jika formulir meminta foto KTP, foto diri, atau foto lain untuk bukti kepemilikan identitas

5. Ajukan Permohonan Pengecekan

Setelah semua data lengkap, klik tombol “Ajukan Permohonan” untuk mengirimkan permintaan ke sistem OJK.

6. Terima Nomor Pendaftaran

Jika pendaftaran berhasil, kamu akan mendapatkan nomor pendaftaran melalui ke email. Simpan nomor ini untuk keperluan pengecekan status. Tapi, jika tidak berhasil mendaftar karena kuota penuh, lakukan lagi pendaftaran di sesi selanjutnya.

7. Cek Status Layanan iDeb

Jika berhasil dapat nomor pendaftaran, silakan masuk kembali ke situs iDeb OJK dan pilih menu “Status Layanan”. Setelah itu, masukkan nomor pendaftaran untuk memantau proses.

8. Terima Laporan iDeb dari OJK

Kamu akan mendapatkan laporan iDeb berisi seluruh riwayat kredit melalui email, paling lambat satu hari kerja. Lewat langkah ini, kamu bisa cek BI checking KTP online tanpa harus ribet datang ke kantor pelayanannya.

Tips Aman Menghindari Jeratan Pinjol

Tips Aman Menghindari Jeratan Pinjol

 

Jika data kamu sudah aman statusnya saat pengecekan, jangan langsung berbesar hati. Kamu juga wajib nih melakukan beberapa tindakan preventif agar tidak terjebak dalam jeratan pinjol, apalagi yang ilegal. Nah, ini beberapa tipsnya:

1. Pastikan Pinjol Terdaftar OJK

Apabila harus memakai pinjol, cek dulu legalitasnya melalui situs resmi OJK atau layanan kontak 157 sebelum mengajukan pinjaman.  

2. Pahami Syarat dan Ketentuan Pinjaman

Baca detail bunga, denda, tenor, dan biaya tambahan dari jasa pinjol. Jangan tergiur proses cepat tanpa transparansi, karena biasanya di akhir akan merugikanmu.

3. Batasi Akses dan Lindungi Data Pribadi

Hindari memberikan izin aplikasi ke kontak, galeri, atau data yang tidak relevan dengan pinjol. Cara sederhana ini penting untuk mencegah penyalahgunaan NIK atau teror dengan data pribadimu.

4. Pinjam Sesuai Kemampuan Finansial

Idealnya total cicilan pinjaman ini berada di kisaran 30–40% dari penghasilan bulanan kamu. Dengan begitu, arus kas setiap bulannya tetap aman.

5. Segera Bertindak Jika Terindikasi Pinjol Ilegal

Jika pinjol yang kamu pakai terindikasi ilegal, maka segera laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi, hentikan komunikasi, dan fokus pada penyelesaian resmi.

Atur Keuangan dan Aktivitas Pengiriman dengan Lebih Terkontrol Bersama Lion Parcel

jasa pengiriman lion parcel

 

Cek utang dan kontrol keuangan saling berkaitan. Banyak orang terjerat pinjol karena biaya tak terencana yang terus menumpuk. Nah, salah satu pos pengeluaran yang sering luput diperhatikan adalah biaya kirim paket, terutama bagi penjual online.

 

Karena itulah, menggunakan jasa pengiriman dengan ongkir jelas akan membantu kamu mengelola pengeluaran lebih rapi. Nah, Lion Parcel hadir sebagai solusi pengiriman yang transparan, mudah dipantau, dan cocok untuk kebutuhan pribadi maupun bisnis.

 

Dengan jaringan Lion Parcel terdekat yang luas, kamu bisa mengatur pengiriman tanpa biaya tersembunyi. Proses pelacakan yang jelas juga membantu kamu menjaga arus kas tetap stabil, sehingga risiko berutang tanpa perhitungan bisa ditekan.

 

Layanan Lion Parcel yang beragam juga memungkinkan kamu memilih jenis pengiriman yang sesuai dengan budget dan kebutuhan. Tidak lupa, fitur tracking Lion Parcel juga real time, sehingga status paket akan lebih jelas.

 

Oleh karena itu, selain mengikuti cara cek utang lewat KTP online, kamu juga wajib jadikan Lion Parcel sebagai partner pengiriman, ya!

#trackingpaket #hutang #pinjol #tipskeuangan
Mau kirim paket tapi males keluar rumah?
Cobain Pick-up sekarang!
logo-btn.png
Kirim sekarang

Lihat promo spesial!

logo-btn.png
Semua promo